Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC)

Jumat, 14 Maret 2014

TATA TERTIB BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB ( BJMC )


TATA TERTIB

BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB

( BJMC )

PASAL 1

 ALMAMATER ( JACKET & KEMEJA )


1.     Di wajibkan kepada setiap anggota/ pengurus Badan harian ( BPH) mengunakan almamater saat Kopdar berlangsung malam minggu .
2.     Almamater boleh digunakan Pada saat sebelum dimulai jam kopdar malam minggu.
3.     Almamater tidak di perbolehkan/di gunakan pada hari biasa ( senin ,selasa,rabu ,kamis ,dan Jumat ) terkecuali sat mengemban tugas atau kegiatan –kegiatan Club.
4.     Almamater adalah milik pribadi BJMC, dilarang dipinjamkan kepada siapapun tanpa alasan yang jelas dan dilarang keras untuk diperjual belikan
5.     almamater  dilarang ditukar dengan anggota Club lain tanpa kecuali bila masa almamater club BJMC belum dirubah/diperbaharui.  
6.     Apabila anggota mengundurkan diri / dikeluarkan dari BJMC, maka almamater BJMC tersebut akan di tarik, dan akan di ganti 50% . akan tetapi menindak lajuti dengan keberadaan uangkas angota itu sendiri semasa aktip.
7.     Apabila terjadi pelanggaran di pasal 1 ayat 1,3,dan 4 akan di kenakan sanksi ringan, contoh Push UP,Scotjump,
8.     apa bila terjadi pelanggaran dipasal 1 ayat 5 makan akan dilakukan penyitaan almamater sampai batas waktu yang ditrentukan.
9.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 1 ayat 6 maka anggota wajib mengambil kembali almamater tersebut.
PASAL 2

ICON DEPAN + NOMOR REGISTER BELAKANG


1.      Setiap Motor anggota BJMC Wajim Menempel /memasang Icon ( lambang ) dan nomor register  anggota yang sudah disepakati bersama.
2.     Icon Adalah Milik Pribadi Club BJMC.Selain member BJMC /anggota BJMC  tidak diperkenankan memberikan apalagi dibagikan kepada club lain/ orang lain.,tanpa alasan yang tadak cukup jelas.
3.     setiap member /anggota BJMC diwajibkan menjaga Icon ( lambang ) BJMC jangan sampai rusak atau hilang.
4.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 2 ayal 1 dan 3  maka yang bersangkutan wajib mengganti /membuat ulang kembali,baikitu sendiri atau pun kolektif.
5.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 2 ayat 2 dan 4 maka akan dikenakan sangsi . diharuskan mengambul kembali Icon atau Nomor Register yang telah diberikan / ditukar serta dibagikan.


PASAL 3

KENDARAAN ( MOTOR )

  1. 1.     Perkumpulan/ paguyuban / wadah dan sarana berkendara bermotor ini di nama kan Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ), maka dalam segala kegiatan atau acara baik didalam bantargebang maupun diluar bantargebang.
  2. 2.     ditunjang dengan kendaraan motor yang rapi , standar aturan lalu lintas polri serta dilengkapidengan surat-surat dan kelengkapan nya. Seperti : STNK SIM C
  3. 3. Apabila terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat 1 dan 2 Wajib anggota tersebut mempertanggung jawabkan sendiri perihal  kelengkapan berkendara dengan fakta & alasan yang sebenarnya.


PASAL 4

  1. KUMPUL KOPDAR WAJIB
    ( Sabtu malam Minggu )

    1.     Berkumpul / Kopdar  Wajib dilaksanakan pada hari sabtu malam minggu  di base camp BJMC ( POM BENSIN PANGKALAN II ) dan Kopdar dimulai Pada Pukul …..  WIB s/d Selesai dengan toeransi yang telah di sepakati bersama.
    2.     diwajibkan mengunakan almamater ( Jacket, Kemeja )lengkap dengan mengunakan , sepatu safety, celana panjang, helm, dan lain- lain.
    3.     tidak diperkenankan membawa senjata tajam , miras , narkoba  atau sejenisnya.
    4.     selama kopdar berlangsung dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan  sesama anggota , maupun lingkungan masyarakat.
    5.     Bila tidak mengikuti acara kopdar wajib maka member BJMC wajib memberikan informasinya. Kepada (BPH )
    6.     apabila member/ anggota mangkir tanpa ada informasi yang tidak jelas dinyatakan alfa.
    7.     apa bila terjad pelanggaran pada pasal 4.ayat,1,2, & 5 maka akan di kenakan sanksi hukuman.
    8.     Apabila terjdi pelanggran terhadap pasal 4 ayat 3 &4 maka akan memberikan tidakan sanksi berat terhadap member/ anggota tersenbut ( Surat Peringatan Ke -3 )
PASAL 5

IURAN / KEUANGAN KAS CLUB



1.     Setiap anggota tanpa terkecuali , diwajibkan untuk membayar uang kas/ iuran club sesuai dengan kesepakatan bersama dengan nominal iuran yang besarnya Rp……. (                          ) di Setiap BULAN
2.     tidak ada alasan keringanan pembeyaran uang iuran /kas terkecuali jika ada kesepakatan dari semua anggota /member BJMC.
3.     uang Iuran dapat digunakan/ dipinjamkan oleh anggota dengan besar nominal yang diatur oleh bendahara , serta pengembalian yang telah ditentukan.
4.     Uang iuran/ kas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas & tanpa kesepakan bersama (Bendahar/BPH/anggota)
5.     Keberadaan Uangkas dilaporkan oleh bendahara pe 3 (tiga ) Bulan secara umum kepada seluruh anggota.
6.     apabila terjadi kehilangan , ada ketidak cocokan data pengeluaran  dan pemasukan serta  semua data yang lain , maka bisa dilakukan dengan musyawarah untuk hal tersebut.



PASAL 6

PELANGGARAN BERAT


1.     Serung tidak hadirnya pada semua kegiatan dan jadwal yang telah ditetapkan bersama , baik berupa kopdar WAJIB dengtan sengaja berturut-turut selama 2 atau 3 bulan tanpa alasan yang tidak jelas.
2.     sering sengaja melanggar tata tertip yang telah disepakati bersama-sama mulai pasal 1 sampai dengan pasal 5
1.     terlibat pelanggaran HUKUM
2.     Melakukan pencemaran nama baik Club Baik itu di Dalam atau Pun diluar.

3.     Anggota yang dinyatakan Mundur tidak dapat diperkenankan  masuk kembali menjad anggota  terkecuali ada persetujuan anggota.



PASAL 7

DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
Saat Sang Istri Sedang Mengnadung



1.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) sepakat untuk mengajukan Surat dispensasi Tidk Hadir Saat istri anggota sedang mengandung.
2.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) mengajukan dispensasi selama 1 (satu ) bulan untuk tidak aktif mengikuti kegiatan BJMC.
3.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC) dari pasal 7 ayat 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar wajib malam minggu, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
4.     apabila member/anggota melanggar pasal 7 ayat 3 maka member anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
5.     dari pasal 7 ayat 1, 2, 3, & 4 BPH tidak pernah salah.
6.     apabila BPH salah dan bermasalah kembali Ke- Pasal 7 ayat 5.
PASAL 8

DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
Saat Istrinya akan melahirkan



1.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) sepakat untuk mengajukan Surat dispensasi Tidk Hadir Saat istri anggota sedang akan melahirkan.
2.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) mengajukan dispensasi selama 4(empat ) Bulan Untuk tidak aktip mengikuti Kegiatan/ acara Club.
3.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC) dari pasal 8 ayat 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar wajib malam minggu, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
4.     apabila member/anggota melanggar pasal 8 ayat 3 maka member anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
5.     dari pasal 8 ayat1, 2, 3, & 4 BPH tidak pernah salah.
6.     apabila BPH salah dan bermasalah kembali Ke- Pasal 8 ayat 5.


PASAL 9

KESIMPULAN

·        Setiap anggota /Member  BJMC Wajip dan Mempautuhi Peraturan  dan Tata Tertib di atas tanpa Terkecuali.
·        Apabila melanggar maka akan dikenbakan sanksi sesuai pelanggaran  seperti tersebut dalam Pasal 1 sampai dengan pasal 8
·        Apabila terjadi Perubahan atau Perbaikan Maka dapat di Bicarakan dalam musyawarah Bersama sesuai yang tercantum dalam AD/ART BJMC 

PASAL 10

PENUTUP 

·        Peraturan Organisasi/ Tata Tertib sebagai bentuk dasar agar terciptanya kekompakan dan selarasan dalam club Bantargebang Jupiter ( BJMC ),
 
·        Peraturan Organisasi/ Tata tertib ini disahkan dalam MUBES Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) dan merupakan Pedoman Peraturan Organisasi / Tata Tertib Club Bantargebang Jupiter  Motor Club ( BJMC ) agar Seluruh Member/Anggota BJMC dapat berpegang teguh terhadap PO tersebut.Sampai dengan MUBES berikutnya

Di tetapkan di       : Bekasi 
Pada Tanggal       : 06 Juni 2006












Tidak ada komentar:

Posting Komentar