ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BANTARGEBANGJUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )
ANGGARAN DASAR
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR
CLUB
( BJMC )
MUQADIMAH
Dewasa ini dunia
otomotif makin berkembang, khususnya di Bantargebang dengan merk Yamaha. Dan semakin
canggihnya berbagai kendaraan bermotor merk Yamaha Jupiter serta berprinisiatif
untuk membentuk perkumpulan atau
Club dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
1. Perkumpulan ini diberi Nama BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB, yang
disingkat BJMC, sebagai bagian dari
Keluarga Besar YAMAHA.
2.
BJMC ini didirikan di Bantargebang pada tanggal 11 Juni
2006.
3.
BJMC Berkedudukan di Bantargebang
– Bekasi.
PASAL 2
AZAS
Bjmc Ini
Berazaskan kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, RAS dan antar golongan
PASAL 3
SIFAT
BJMC ini berdiri
sendiri, tidak menjadi bagian organisasi Sosial Politik atau organisasi Masa
Apapun.
PASAL 4
TUJUAN
BJMC
Bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau para penggemar Yamaha Jupiter
sebagai ajang komunikasi , silaturahmi, dan sebagainya. Sehingga terciptanya
perkumpulan yang Bertanggung Jawab dan Terarah.
PASAL 5
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
terdiri dari pemilik dan penggemar motor Yamaha Jupiter, Sesungguhnya anggota
Club tidak terbatas pada pemilik Jupiter saja, tetapi bisa juga dari yang lain.
Hal tersebut dikarenakan Club ini adalah Club yang terbuka (eksklusif)
2.
Anggota
dapat dibagi menjadi beberapa bagian:
-
Anggota
Tetap, Yaitu Anggota yang memiliki Motor Yamaha Jupiter
-
Anggota
Tidak Tetap, Yaitu Anggota simpatisan yang hanya ikut dalam kegiata Club.
3. Keanggotaan akan hilang apabila anggota mengundurkan
diri atas permintaannya sendiri, meninggal dunia ,dan diberhentikan oleh
organisasi club, serta bergabung menjadi anggota club yang lain..
Serta terlibat Kriminal dan Melanggar AD / ART BJMC
PASAL
6
TUGAS
KEPENGURUSAN
Tugas kepengurusan BJMC ini terdiri dari :
- PENASEHAT
Menasehati, memberi peringatan dan teguran kepada
semua Anggota BJMC yang melanggar atau tidak mematuhi semua aturan dan tata
tertib yang ada.
·
KETUA
Bertanggung jawab Atas kelangsungan club dan
kegiatannya, mengkoordinir setiap kegiatan / program kerja yang sedang berjalan
·
BENDAHARA
Bertanggung jawab dalam hal keuangan club, mengontrol
atas keluar masuknya dana atas persetujuan KETUA
·
SEKRETARIS
Bertanggung jawab atas secretariat club, mengelola
masuk keluarnya surat – surat yang berhubungan dalam kegiatan
club.dan mencatat hasil dari pada suatu kegiatan yang telah berlangsung.
·
HUMAS
Bertanggung jawab dalam menjelaskan diri club di
masyarakat, dalam menjalin hubungan yang harmonis,dan juga mencari solusi dalam
kemajuan club guna menambah jumlah anggota club
·
Sie.ROHANI
Bertanggung jawab atas moral, sikap dan tingkah laku
semua anggota serta mengkoordinir kegiatan yang berkaitan yang berhubungan
dengan kerohanian
·
Sie.KEDISIPLINAN
Bertanggung jawab dalam menjalankan
peraturan-peraturan / Tata Tertib club yang telah disepakati bersama.
PASAL 7
MUSYAWARAH
Musyawarah BJMC
ini terdiri dari :
1. Musyawarah
Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah
atau menetapkan AD/ART
2. Musyawarah
Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka
panjang, 6 bulan sekali untuk program
kerja jangka pendek.
3. RAPAT
PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan
berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentukan dalam Program
Kerja
4. RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk menjelaskan
rincian keuangan dari mulai pemasukan dan pengeluaran serta saldo yang ada
PASAL 8
KEUANGAN
Sumber-Sumber
Keuangan BJMC ini di dapat dari:
·
Uang Pangkal
Uang yang dibebankan kepada anggota baru pada saat
pendaftaran, yang mana besarnya akan ditentukan oleh pihak pengurus.tujuannya
untuk mendapatkan Atribut Club (Icon, Kartu Anggota, Jacket Dll)
·
Uang Iuran
Uang yang dibebankan kepada anggota tetap dan anggota
tidak tetap, yang mana besarnya akan ditentukan olaeh pihak pengurus,Tujuannya
untuk Biaya Operasional club dalam menjalankan program-program yang telah
dibuat.
·
Uang donasi
Uang ini didapat dari berbagai Donatur untuk mendukung
kegiatan club / sponsor
PASAL 9
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran
Dasar ini hanya dapat di rubah oleh MUSYAWARAH
CLUB.
PASAL 10
PEMBUBARAN
-
BJMC ini hanya dapat dibubarkan oleh MUSYAWARAH BERSAMA ( MUBES) Club
yang diselenggarakan hanya untuk itu
-
Keputusan
pembubaran akan dianggap SAH/Qorum,
apabila Musyawarah Club dihadiri Min 50٪
dari jumlah keseluruhan Anggota yang Qorum..
PASAL 11
KETENTUAN UMUM
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 12
PENUTUP
Anggaran dasar ini disahkan dalam MUBES Bantargebang
Jupiter Motor Club ( BJMC ) dan merupakan Pedoman Organisasi Club Bantargebang
Jupiter Motor Club ( BJMC ) Sampai
dengan MUBES berikutnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR
CLUB
( BJMC )
MUQADIMAH
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan dari
Anggaran Dasar
PASAL 1
MISI DAN VISI
MISI : Menjadi Club Motor sebagai ajang Komunikasi, Silaturahmi sehingga
terciptanya Perkumpulan yang baik dan terarah
VISI: Menjalin persaudaraan antar sesama, pengabdian kepada yang keluarga,
teman, masyarakat dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa Indonesia
PASAL 2
IKRAR ANGGOTA
Kami bikers BJMC Berikrar:
·
Akan
menjaga nama baik ALMAMATER BJMC dengan sebaik-baiknya dimanapun dan kapanpun saat
kami berada.
·
Menjungjung
Tinggi Nilai-Nilai Peratuan dan tata tertib BJMC
·
Menjadi
contoh yang baik dan menjadi tauladan di masyarakat
·
Berguna
bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara
·
Cinta
Tanah Air dan Bangsa , yaitu Bangsa INDONESIA
PASAL 3
NAMA DAN KEDUDUKAN
Perkumpulan ini bernama Bantargebang Jupiter Motor
Club disingkat BJMC :
-
Yamaha
merupakan Produsen pembuat sepeda Motor Jupiter
-
Jupiter
merupakan nama merk kendaraan bermotor
-
Club
yang berartikan Perkumpulan, dan
-
Bantargebang
adalah Tempat atau Domisili berdirinya Club
BJMC ini Didirikan pada tanggal 11 Juni 2006
PASAL 4
AZAS
BJMC
Berdiri berdasarka kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, Ras dan Antar
Golongan ( SARA ).ini dikarenakan pemilik Yamaha Jupiter tidak terbatas
hanya pada satu Golongan, Agama, Suku dan Ras tertentu saja
PASAL 5
SIFAT
BJMC ini berdiri
sendiri, tidak menjadi bagian dari Organisasi Sosial dan Politik atau
Organisasi masa apapun. Hal tersebut sengaja dikedepankan agar Club ini tidak
dicampur tangankan oleh kepentingan -kepentingan baik ParPol dan Ormas-Ormas
tertentu yang hanya sebagai pemuas sesaat.
PASAL 6
TUJUAN
BJMC
ini bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau Penggemar Motor Yamaha Jupiter
sebagai ajang komunikasi, silahturahmi dan sebagainya, sehingga tercipta perkumpulan
yang bertanggung jawab dan terarah.
PASAL 7
USAHA
Untuk mencapai
tujuan tersebut BJMC ini berusaha :
-
Mendidk
anggotanya menjadi pengemudi yang baik, bebas dari perbuatan-perbuatan tercela
yang akan merugikan orang lain
-
Mempertinggi
kecerdasan, kecakapan dan keterampilan anggotanya dalam berorganisasi dan
mengendarai sepeda motor
-
Bekerja
sama dan membantu diantara anggota BJMC,
sesuai dengan tujuan CLUB dan
berfungsi sebagai wadah dan saran kesetia kawanan dan persaudaraan antar sesama
baik di dalam atau diluar lingkungan CLUB.
PASAL 8
KEANGGOTAAN
Anggota terdiri
dari Pemilik dan Penggemar Yamaha Jupiter yang telah diseleksi dan disetujui
oleh Badan Pengurus Harian (BPH )
dengan ketentuan dan persyaratan CLUB yang
berlaku Yaitu:
·
Usia
Min 17 Tahun
·
Berdomisili
di wilayah Bantargebang dan Sekitarnya
·
Kelengkapan
Kendaraan Lengkap
·
Memiliki
Surat Izin
Mengemudi (SIM )
·
Persetujuan
Orang Tua
·
Dll
PASAL 9
KEPENGURUSAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Penasehat
Ketua
W.Ketua
Sekretaris
Bendahara
Humas
Sie Rohani
Sie Kedisiplinan
PASAL 10
MUSYAWARAH
Musyawarah BJMC ini terdiri dari :
1 Musyawarah
Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah
atau menetapkan AD/ART
2 Musyawarah
Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka
panjang, 3 bulan sekali untuk program kerja jangka pendek.
3 RAPAT
PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan
berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentuka dalam Program
Kerja.
4 RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk memberikan masukan
dan menentukan ikut atau tidaknya Anggota dalam suatu kegiatan yang sudah di
bahas dalam Rapat Pengurus.
PASAL 11
KEUANGAN
Sumber-sumber
Keuangan BJMC :
·
Uang Pangkal
Uang pangkal ini dibayarkan pada waktu anggota baru
sudah resmi dianggap menjadi anggota tetap club,setelah anggota baru menjalani
traning selama sebulan. Besar uang pangkal sebesar Rp.15000 (lima belas ribu rupiah).Rp…… untuk formulir
dan Rp……. untuk iuaran bulanan pertama dan untuk biaya atribut club akan di
tetapkan menurut ukuran waktu.
·
Uang Iuran
Besarnya Uang iuran anggota/Bulan sekurang –kurangnya sebesar
Rp…….. (………………………..)
·
Uang Donasi Yang tidak Mengikat
Uang donasi ini di peroleh dari Donatur,dan jumlahnya
sendiri tidak bisa dipastikan besarnya
PASAL 12
PERUBAHAN
Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah
Club.
PASAL 13
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar