Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC)

Jumat, 14 Maret 2014

Compani Frofile AD ART BJMC Bantargebang Jupiter BJMC





ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BANTARGEBANGJUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )

ANGGARAN DASAR
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )


MUQADIMAH

Dewasa ini dunia otomotif makin berkembang, khususnya di Bantargebang dengan merk Yamaha. Dan semakin canggihnya berbagai kendaraan bermotor merk Yamaha Jupiter serta berprinisiatif untuk membentuk  perkumpulan atau Club  dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

1.     Perkumpulan ini diberi Nama BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB, yang disingkat BJMC, sebagai bagian dari Keluarga Besar YAMAHA.
2.     BJMC ini didirikan di Bantargebang pada tanggal 11 Juni 2006.
3.     BJMC Berkedudukan di Bantargebang – Bekasi.



PASAL 2
AZAS

Bjmc Ini Berazaskan kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, RAS dan antar golongan
PASAL 3
SIFAT

BJMC ini berdiri sendiri, tidak menjadi bagian organisasi Sosial Politik atau organisasi Masa Apapun.


PASAL 4
TUJUAN


BJMC Bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau para penggemar Yamaha Jupiter sebagai ajang komunikasi , silaturahmi, dan sebagainya. Sehingga terciptanya perkumpulan yang Bertanggung Jawab dan Terarah.


PASAL 5
KEANGGOTAAN

1.     Anggota terdiri dari pemilik dan penggemar motor Yamaha Jupiter, Sesungguhnya anggota Club tidak terbatas pada pemilik Jupiter saja, tetapi bisa juga dari yang lain. Hal tersebut dikarenakan Club ini adalah Club yang terbuka (eksklusif)
2.     Anggota dapat dibagi menjadi beberapa bagian:                                                                                                                               
     
-         Anggota Tetap, Yaitu Anggota yang memiliki Motor Yamaha Jupiter
-         Anggota Tidak Tetap, Yaitu Anggota simpatisan yang hanya ikut dalam kegiata Club.
3.     Keanggotaan akan hilang apabila anggota mengundurkan diri atas permintaannya sendiri, meninggal dunia ,dan diberhentikan oleh organisasi club, serta bergabung menjadi anggota club yang lain..
Serta terlibat Kriminal dan Melanggar AD / ART BJMC

PASAL 6
TUGAS KEPENGURUSAN
 Tugas kepengurusan BJMC ini terdiri dari :

  • PENASEHAT      
Menasehati, memberi peringatan dan teguran kepada semua Anggota BJMC yang melanggar atau tidak mematuhi semua aturan dan tata tertib yang ada.

·        KETUA
Bertanggung jawab Atas kelangsungan club dan kegiatannya, mengkoordinir setiap kegiatan / program kerja yang sedang berjalan

·        BENDAHARA
Bertanggung jawab dalam hal keuangan club, mengontrol atas keluar masuknya dana atas persetujuan KETUA

·        SEKRETARIS
Bertanggung jawab atas secretariat club, mengelola masuk keluarnya suratsurat yang berhubungan dalam kegiatan club.dan mencatat hasil dari pada suatu kegiatan yang telah berlangsung.

·        HUMAS
Bertanggung jawab dalam menjelaskan diri club di masyarakat, dalam menjalin hubungan yang harmonis,dan juga mencari solusi dalam kemajuan club guna menambah jumlah anggota club

·        Sie.ROHANI
Bertanggung jawab atas moral, sikap dan tingkah laku semua anggota serta mengkoordinir kegiatan yang berkaitan yang berhubungan dengan kerohanian

·        Sie.KEDISIPLINAN
Bertanggung jawab dalam menjalankan peraturan-peraturan / Tata Tertib club yang telah disepakati bersama.

PASAL 7
MUSYAWARAH
 Musyawarah BJMC ini terdiri dari :

1.     Musyawarah Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah atau menetapkan AD/ART

2.     Musyawarah Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka panjang,  6 bulan sekali untuk program kerja jangka pendek.

3.     RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentukan dalam Program Kerja

4.     RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk menjelaskan rincian keuangan dari mulai pemasukan dan pengeluaran serta saldo yang ada


PASAL 8
KEUANGAN

Sumber-Sumber Keuangan BJMC ini di dapat dari:

·        Uang Pangkal
Uang yang dibebankan kepada anggota baru pada saat pendaftaran, yang mana besarnya akan ditentukan oleh pihak pengurus.tujuannya untuk mendapatkan Atribut Club (Icon, Kartu Anggota, Jacket Dll)
·        Uang Iuran
Uang yang dibebankan kepada anggota tetap dan anggota tidak tetap, yang mana besarnya akan ditentukan olaeh pihak pengurus,Tujuannya untuk Biaya Operasional club dalam menjalankan program-program yang telah dibuat.
·        Uang donasi
Uang ini didapat dari berbagai Donatur untuk mendukung kegiatan club / sponsor


PASAL 9
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat di rubah oleh MUSYAWARAH CLUB.

PASAL 10
PEMBUBARAN

-         BJMC ini hanya dapat dibubarkan oleh MUSYAWARAH  BERSAMA ( MUBES) Club yang diselenggarakan hanya untuk itu
-         Keputusan pembubaran akan dianggap SAH/Qorum, apabila Musyawarah Club dihadiri Min 50٪ dari jumlah keseluruhan Anggota yang Qorum..
PASAL 11
KETENTUAN UMUM

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 12
PENUTUP


Anggaran dasar ini disahkan dalam MUBES Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) dan merupakan Pedoman Organisasi Club Bantargebang Jupiter  Motor Club ( BJMC ) Sampai dengan MUBES berikutnya.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )

MUQADIMAH

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar


PASAL 1
MISI DAN VISI

MISI : Menjadi Club Motor sebagai ajang Komunikasi, Silaturahmi sehingga terciptanya Perkumpulan yang baik dan terarah

VISI: Menjalin persaudaraan antar sesama, pengabdian kepada yang keluarga, teman, masyarakat dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa  Indonesia

PASAL 2
IKRAR ANGGOTA

Kami bikers BJMC Berikrar:

·        Akan menjaga nama baik ALMAMATER BJMC dengan sebaik-baiknya dimanapun dan kapanpun saat kami berada.
·        Menjungjung Tinggi Nilai-Nilai Peratuan dan tata tertib BJMC
·        Menjadi contoh yang baik dan menjadi tauladan di masyarakat
·        Berguna bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara
·        Cinta Tanah Air dan Bangsa , yaitu Bangsa INDONESIA

PASAL 3
NAMA DAN KEDUDUKAN


Perkumpulan ini bernama Bantargebang Jupiter Motor Club    disingkat BJMC :
-         Yamaha merupakan Produsen pembuat sepeda Motor Jupiter
-         Jupiter merupakan nama merk kendaraan bermotor
-         Club yang berartikan Perkumpulan, dan
-         Bantargebang adalah Tempat atau Domisili berdirinya Club

BJMC ini Didirikan pada tanggal 11 Juni 2006


PASAL 4
AZAS

BJMC Berdiri berdasarka kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ( SARA ).ini dikarenakan pemilik Yamaha Jupiter tidak terbatas hanya pada satu Golongan, Agama, Suku dan Ras tertentu saja



PASAL 5
SIFAT

BJMC ini berdiri sendiri, tidak menjadi bagian dari Organisasi Sosial dan Politik atau Organisasi masa apapun. Hal tersebut sengaja dikedepankan agar Club ini tidak dicampur tangankan oleh kepentingan -kepentingan baik ParPol dan Ormas-Ormas tertentu yang hanya sebagai pemuas sesaat.

PASAL 6
TUJUAN

BJMC ini bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau Penggemar Motor Yamaha Jupiter sebagai ajang komunikasi, silahturahmi dan sebagainya, sehingga tercipta perkumpulan yang bertanggung jawab dan terarah.

PASAL 7
USAHA

Untuk mencapai tujuan tersebut BJMC ini berusaha :

-         Mendidk anggotanya menjadi pengemudi yang baik, bebas dari perbuatan-perbuatan tercela yang akan merugikan orang lain
-         Mempertinggi kecerdasan, kecakapan dan keterampilan anggotanya dalam berorganisasi dan mengendarai sepeda motor
-         Bekerja sama dan membantu diantara anggota BJMC, sesuai dengan tujuan CLUB dan berfungsi sebagai wadah dan saran kesetia kawanan dan persaudaraan antar sesama baik di dalam atau diluar lingkungan CLUB.


PASAL 8
KEANGGOTAAN

Anggota terdiri dari Pemilik dan Penggemar Yamaha Jupiter yang telah diseleksi dan disetujui oleh Badan Pengurus Harian (BPH ) dengan ketentuan dan persyaratan CLUB yang berlaku Yaitu:
·        Usia Min 17 Tahun
·        Berdomisili di wilayah Bantargebang dan Sekitarnya
·        Kelengkapan Kendaraan Lengkap
·        Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM )
·        Persetujuan Orang Tua
·        Dll
 PASAL 9
KEPENGURUSAN


SUSUNAN KEPENGURUSAN
Penasehat 
Ketua                   
W.Ketua         
Sekretaris         
Bendahara   
Humas       
Sie Rohani         
Sie Kedisiplinan      
 PASAL 10
MUSYAWARAH

Musyawarah BJMC ini terdiri dari :

1   Musyawarah Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah atau menetapkan AD/ART

2       Musyawarah Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka panjang, 3 bulan sekali untuk program kerja jangka pendek.

3       RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentuka dalam Program Kerja.

4       RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk memberikan masukan dan menentukan ikut atau tidaknya Anggota dalam suatu kegiatan yang sudah di bahas dalam Rapat Pengurus.


PASAL 11
KEUANGAN

Sumber-sumber Keuangan BJMC :

·        Uang Pangkal
Uang pangkal ini dibayarkan pada waktu anggota baru sudah resmi dianggap menjadi anggota tetap club,setelah anggota baru menjalani traning selama sebulan. Besar uang pangkal sebesar Rp.15000 (lima belas ribu rupiah).Rp…… untuk formulir dan Rp……. untuk iuaran bulanan pertama dan untuk biaya atribut club akan di tetapkan menurut ukuran waktu.
·        Uang Iuran
Besarnya Uang iuran anggota/Bulan sekurang –kurangnya sebesar Rp…….. (………………………..)

·        Uang Donasi Yang tidak Mengikat
Uang donasi ini di peroleh dari Donatur,dan jumlahnya sendiri tidak bisa dipastikan besarnya



PASAL 12
PERUBAHAN


Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Club.




PASAL 13
PENUTUP

Anggaran dasar ini belaku Sejak Tanggal ditetapkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar