Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC)

Rabu, 15 Oktober 2014

Bertambah 2 (dua) Keluarga Baru

Nambah 2 (dua) Keluarga Baru
BJMC
"BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB"


Pada hari Sabtu malam minggu tepatnya tanggal, 12 Oktober 2014 bertempat di Basecamp BJMC "Bantargebang Jupiter Motor Club" Tempat KOPDAR rutin POM Pangkalan 2 (dua) telah diadakan Ospeck bagi anggota baru/keluarga baru untuk dapat bergabung menjadi anggota di "Bantargebang Jupiter Motor Club" ( BJMC) yg sungguh sungguh dan bukan sekedar main main atau pun mainan atau juga gaya gayaan. peserta OSPEK berjumlah 2 (dua) orang, yaitu :
1. Sdr. Esa Tarigan atau biasa di panggil dengan sebutan ESOY
2. Sdr. EVAN atau biasa di panggil dengan sebutan AMBON nya Bantargebang

mau tau wajah nya saudara baru kami hehehehehe
ini dia TERSANGKANYA  

WAK WAAAAWWW !!!....


ini Keluarga Baru Kami
BJMC
"BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB"
Unik Kan
apaaaaaa?????? 
Gak Keliatan Wajahnya ????

hehehehe

Kesini aja Ke - BJMC "Bantargebang Jupiter Motor Club" kalo masih ada yang nanya "Gak Keliatan Wajahnya"  heehehehehehe.

Di Tunggu Sist and Bro.....!!!!!

BANTARGEBANG JUPITER "BJMC"

Club Motor Kecil di Wilayah Kota Bekasi Tepatnya di BANTARGEBANG dengan nama 
BJMC
 "BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB"
Mempersembahkan :



Inilah Keluarga Kecil Kami

Rabu, 11 Juni 2014

anniversery BJMC 8Thn

8Tahun Happy Anniversery
Bjmc (Bantargebang Jupiter Motor Club) Bekasi
"Tetap Bangkit Jiwa Sosial Budaya Dan Kreatifitas Dalam Persaudaraan Tanpa Batas"


Senin, 17 Maret 2014

“Kebersamaan Ini Akan Tetap Terjaga dan Tanpa kalian Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) Bukanlah apa-apa”




JUPITER CLUB INDONESIA
(JCI)

BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB
(BJMC)
Kembali Atas rahmad dan se ijin Tuhan Yang Maha Esa kami diberikan ridho untuk dapat melaksanakan Famille Gedring dihari Sabtu dan minggu, tepatnya ditanggal 15 s/d 16 MARET 2014. Dimulai star awal dari Basecamp BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB ( BJMC ) pada pukul 09.00 WIB menuju lokasi acara dimana Famille Gedring Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) dikonsentarsikan, pada pukul 11.00 WIB kami sampai dilokasi, pada acara Famille Gedring kali ini Tak luput juga bersama Keluarga Kecilnya, istri dan anak yang masih lucu-lucu yang berada dirumah pada kali ini turut serta meramaikan perayaan Famille Gedring, titik acara kali ini dalam perayaan Famille Gedring yakni di VILLA DESRI Puncak Bogor.
Seiring dengan semangat kebersamaan Pada Famille Gedring ditahun 2014 ini kami bertemakan  “Kebersamaan Ini Akan Tetap Terjaga dan Tanpa kalian Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) Bukanlah apa-apa”.






Villa Desri Puncak Bogor

Pada Perayaan Famille Gedring diTahun 2014 ini kami beri tema tersebut agar para member selalu tetap terdukung dan dapat selalu menjaga silahturahmi sampai akhir hayat, maka mulailah tanamkan lebih dalam lagi rasa peduli ini, serta tetap saling menjaga azaz ke organisasian untuk menciptakan anggota Club yang kokoh didalam ruang lingkup Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) kami yakin bila kita bersama –sama membangun club ini PASTI BISA menjadi besar dan tidak dipandang sebelah mata oleh orang banyak jika kita tinggal diwailayah bantargebang yang terkenal dengan sampahnya dan baunya.
Oleh karena itu mari tingkatkan lebih dalam keseriusan pada diri masing –masing, terutama memeber –member di BJMC, bahwa kita mampu memperbesar club motor ini diwilayah Bantargebang disini dimana Club kami dibesarkan dan didirikan ditanah Jawa Barat tepatnya wilayah Bantargebang oleh naungan JCI “Jupiter Club Indonesia” kami akan tetap tumbuh dan menjadi Club yang Kokoh dan kami masih tetap solide untuk bersama –sama.
 Para Member Bantargebang Jupiter Motor Club 
(BJMC)
selalu Kokoh
Ingat Club Bantargebang Jupiter Motor Club atau biasa dikenal dengan nama BJMC    itu  “Bukanlah Sampah Sembarang Sampah”.




Dan tidak lupa pula kami mengucapkan Terima Kasih banyak untuk pengurus dan member member di BJMC atas kerja samanya yg tiada lelahnya berjibaku sampai acara ini sukses dan berjalan lancar serta selesai !

Member-member
KALIAN LUAR BIASAAAAAAAA........! ! ! ! ! !

Jumat, 14 Maret 2014

TATA TERTIB BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB ( BJMC )


TATA TERTIB

BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB

( BJMC )

PASAL 1

 ALMAMATER ( JACKET & KEMEJA )


1.     Di wajibkan kepada setiap anggota/ pengurus Badan harian ( BPH) mengunakan almamater saat Kopdar berlangsung malam minggu .
2.     Almamater boleh digunakan Pada saat sebelum dimulai jam kopdar malam minggu.
3.     Almamater tidak di perbolehkan/di gunakan pada hari biasa ( senin ,selasa,rabu ,kamis ,dan Jumat ) terkecuali sat mengemban tugas atau kegiatan –kegiatan Club.
4.     Almamater adalah milik pribadi BJMC, dilarang dipinjamkan kepada siapapun tanpa alasan yang jelas dan dilarang keras untuk diperjual belikan
5.     almamater  dilarang ditukar dengan anggota Club lain tanpa kecuali bila masa almamater club BJMC belum dirubah/diperbaharui.  
6.     Apabila anggota mengundurkan diri / dikeluarkan dari BJMC, maka almamater BJMC tersebut akan di tarik, dan akan di ganti 50% . akan tetapi menindak lajuti dengan keberadaan uangkas angota itu sendiri semasa aktip.
7.     Apabila terjadi pelanggaran di pasal 1 ayat 1,3,dan 4 akan di kenakan sanksi ringan, contoh Push UP,Scotjump,
8.     apa bila terjadi pelanggaran dipasal 1 ayat 5 makan akan dilakukan penyitaan almamater sampai batas waktu yang ditrentukan.
9.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 1 ayat 6 maka anggota wajib mengambil kembali almamater tersebut.
PASAL 2

ICON DEPAN + NOMOR REGISTER BELAKANG


1.      Setiap Motor anggota BJMC Wajim Menempel /memasang Icon ( lambang ) dan nomor register  anggota yang sudah disepakati bersama.
2.     Icon Adalah Milik Pribadi Club BJMC.Selain member BJMC /anggota BJMC  tidak diperkenankan memberikan apalagi dibagikan kepada club lain/ orang lain.,tanpa alasan yang tadak cukup jelas.
3.     setiap member /anggota BJMC diwajibkan menjaga Icon ( lambang ) BJMC jangan sampai rusak atau hilang.
4.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 2 ayal 1 dan 3  maka yang bersangkutan wajib mengganti /membuat ulang kembali,baikitu sendiri atau pun kolektif.
5.     apabila terjadi pelanggaran pada pasal 2 ayat 2 dan 4 maka akan dikenakan sangsi . diharuskan mengambul kembali Icon atau Nomor Register yang telah diberikan / ditukar serta dibagikan.


PASAL 3

KENDARAAN ( MOTOR )

  1. 1.     Perkumpulan/ paguyuban / wadah dan sarana berkendara bermotor ini di nama kan Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ), maka dalam segala kegiatan atau acara baik didalam bantargebang maupun diluar bantargebang.
  2. 2.     ditunjang dengan kendaraan motor yang rapi , standar aturan lalu lintas polri serta dilengkapidengan surat-surat dan kelengkapan nya. Seperti : STNK SIM C
  3. 3. Apabila terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat 1 dan 2 Wajib anggota tersebut mempertanggung jawabkan sendiri perihal  kelengkapan berkendara dengan fakta & alasan yang sebenarnya.


PASAL 4

  1. KUMPUL KOPDAR WAJIB
    ( Sabtu malam Minggu )

    1.     Berkumpul / Kopdar  Wajib dilaksanakan pada hari sabtu malam minggu  di base camp BJMC ( POM BENSIN PANGKALAN II ) dan Kopdar dimulai Pada Pukul …..  WIB s/d Selesai dengan toeransi yang telah di sepakati bersama.
    2.     diwajibkan mengunakan almamater ( Jacket, Kemeja )lengkap dengan mengunakan , sepatu safety, celana panjang, helm, dan lain- lain.
    3.     tidak diperkenankan membawa senjata tajam , miras , narkoba  atau sejenisnya.
    4.     selama kopdar berlangsung dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan  sesama anggota , maupun lingkungan masyarakat.
    5.     Bila tidak mengikuti acara kopdar wajib maka member BJMC wajib memberikan informasinya. Kepada (BPH )
    6.     apabila member/ anggota mangkir tanpa ada informasi yang tidak jelas dinyatakan alfa.
    7.     apa bila terjad pelanggaran pada pasal 4.ayat,1,2, & 5 maka akan di kenakan sanksi hukuman.
    8.     Apabila terjdi pelanggran terhadap pasal 4 ayat 3 &4 maka akan memberikan tidakan sanksi berat terhadap member/ anggota tersenbut ( Surat Peringatan Ke -3 )
PASAL 5

IURAN / KEUANGAN KAS CLUB



1.     Setiap anggota tanpa terkecuali , diwajibkan untuk membayar uang kas/ iuran club sesuai dengan kesepakatan bersama dengan nominal iuran yang besarnya Rp……. (                          ) di Setiap BULAN
2.     tidak ada alasan keringanan pembeyaran uang iuran /kas terkecuali jika ada kesepakatan dari semua anggota /member BJMC.
3.     uang Iuran dapat digunakan/ dipinjamkan oleh anggota dengan besar nominal yang diatur oleh bendahara , serta pengembalian yang telah ditentukan.
4.     Uang iuran/ kas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas & tanpa kesepakan bersama (Bendahar/BPH/anggota)
5.     Keberadaan Uangkas dilaporkan oleh bendahara pe 3 (tiga ) Bulan secara umum kepada seluruh anggota.
6.     apabila terjadi kehilangan , ada ketidak cocokan data pengeluaran  dan pemasukan serta  semua data yang lain , maka bisa dilakukan dengan musyawarah untuk hal tersebut.



PASAL 6

PELANGGARAN BERAT


1.     Serung tidak hadirnya pada semua kegiatan dan jadwal yang telah ditetapkan bersama , baik berupa kopdar WAJIB dengtan sengaja berturut-turut selama 2 atau 3 bulan tanpa alasan yang tidak jelas.
2.     sering sengaja melanggar tata tertip yang telah disepakati bersama-sama mulai pasal 1 sampai dengan pasal 5
1.     terlibat pelanggaran HUKUM
2.     Melakukan pencemaran nama baik Club Baik itu di Dalam atau Pun diluar.

3.     Anggota yang dinyatakan Mundur tidak dapat diperkenankan  masuk kembali menjad anggota  terkecuali ada persetujuan anggota.



PASAL 7

DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
Saat Sang Istri Sedang Mengnadung



1.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) sepakat untuk mengajukan Surat dispensasi Tidk Hadir Saat istri anggota sedang mengandung.
2.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) mengajukan dispensasi selama 1 (satu ) bulan untuk tidak aktif mengikuti kegiatan BJMC.
3.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC) dari pasal 7 ayat 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar wajib malam minggu, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
4.     apabila member/anggota melanggar pasal 7 ayat 3 maka member anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
5.     dari pasal 7 ayat 1, 2, 3, & 4 BPH tidak pernah salah.
6.     apabila BPH salah dan bermasalah kembali Ke- Pasal 7 ayat 5.
PASAL 8

DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
Saat Istrinya akan melahirkan



1.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) sepakat untuk mengajukan Surat dispensasi Tidk Hadir Saat istri anggota sedang akan melahirkan.
2.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) mengajukan dispensasi selama 4(empat ) Bulan Untuk tidak aktip mengikuti Kegiatan/ acara Club.
3.     Baik dari BPH / Anggota Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC) dari pasal 8 ayat 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar wajib malam minggu, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
4.     apabila member/anggota melanggar pasal 8 ayat 3 maka member anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
5.     dari pasal 8 ayat1, 2, 3, & 4 BPH tidak pernah salah.
6.     apabila BPH salah dan bermasalah kembali Ke- Pasal 8 ayat 5.


PASAL 9

KESIMPULAN

·        Setiap anggota /Member  BJMC Wajip dan Mempautuhi Peraturan  dan Tata Tertib di atas tanpa Terkecuali.
·        Apabila melanggar maka akan dikenbakan sanksi sesuai pelanggaran  seperti tersebut dalam Pasal 1 sampai dengan pasal 8
·        Apabila terjadi Perubahan atau Perbaikan Maka dapat di Bicarakan dalam musyawarah Bersama sesuai yang tercantum dalam AD/ART BJMC 

PASAL 10

PENUTUP 

·        Peraturan Organisasi/ Tata Tertib sebagai bentuk dasar agar terciptanya kekompakan dan selarasan dalam club Bantargebang Jupiter ( BJMC ),
 
·        Peraturan Organisasi/ Tata tertib ini disahkan dalam MUBES Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) dan merupakan Pedoman Peraturan Organisasi / Tata Tertib Club Bantargebang Jupiter  Motor Club ( BJMC ) agar Seluruh Member/Anggota BJMC dapat berpegang teguh terhadap PO tersebut.Sampai dengan MUBES berikutnya

Di tetapkan di       : Bekasi 
Pada Tanggal       : 06 Juni 2006












Soff Frofile Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC)



Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC) bukan hanya nama atau komunitas, tapi mempunyai makna dan arti sebuah persahabatan, kekeluargaan, dan awal dari sebuah perjalanan atau perjuangan. Tempat yang menjadi wahana untuk menjalin persaudaraan yang lebih erat antar sesama bikers. Tempat yang mampu menampung, mengembangkan, mengarahkan, dan menyalurkan kesamaan hobby, bakat dan kegemaran akan kendaraan roda dua khususnya Jupiter. Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC) ada dan berdiri di Bantargebang untuk menjadi satu kesatuan yang kuat yang mampu membawa nama Bantargebang menjadi lebih baik.
Bantargebang Jupiter Motor Club telah teruji oleh waktu dan perjalanan yang panjang, yang melelahkan dan tak pernah berujung. Hanya waktu yang mampu membuktikan konsistensi, dedikasi dan totalitas Bantargebang Jupiter Motor Club untuk menjadi komunitas yang solid, kuat dan kokoh didalam membawa nama  Bantargebang (Kecamatan yang ada di Kota Bekasi).Bantargebang Jupiter Motor Club dibentuk dengan didasari dengan semangat kekeluargaan dan harapan untuk menjadi komunitas yang baik, dengan berharap berguna bagi Nusa dan Bangsa didalam hidup berlingkungan dan  bermasyarakat. Tepatnya pada tanggal 11 Juni 2006,  terciptalah suatu komitmen dari saudara Syamsudin (Q-joy) dan kawan-kawan untuk mendirikan suatu club komunitas motor Jupiter yang di beri nama BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB ( BJMC ). Bantargebang Jupiter Motor Club menjadi sebuah komunitas yang menjadi tempat bagi orang tua dan kalangan anak muda dan berbagai kalangan masyarakat untuk menyalurkan hobby, bakat dan kegemaran akan menunggangi kendaraan roda dua (Jupiter)., Kebesamaan dan kekeluargaan yang tumbuh seiring waktu yang menempa kami untuk menyatukan perbedaan pribadi, pemikiran visi dan misi untuk membangun nama Bantargebang Jupiter Motor Club menjadi lebih baik.Awal tahun 2007 adalah awal perjuangan dalam membawa nama Bantargebang, kemanapun pergi, dimanapun dan kapanpun berada untuk tetap membawa dan menjaga nama Bantargebang dengan baik. Akhir April 2007 Bantargebang Jupiter Motor Club resmi menjadi anggota JUPITER CLUB INDONESIA ( JCI ) tepatnya pada tanggal 27-28 April 2007 setelah mengikuti Jambore Nasional Jupiter di Kebumen, Jawa Tengah. Dengan masuknya Bantargebang Jupiter Motor Club ke dalam naungan Jupiter Club Indonesia (JCI) menambah motivasi dan wawasan untuk terus maju dan mempertahankan keutuhan Club dan mengharumkan nama Bantargebang demi terciptanya rasa persatuan dan kesatuan di bumi Indonesiatercinta ini. Susunan Pengurus Bantargebang Jupiter Motor Club (BJMC)Periode Tahun 2011 – 2013PenasehatH. Bambang Tjahyono (Main Dealer Yamaha Harapan Maju Motor)Ketua Umum IdoenkKetua Haria  Ali M (Gejluk)Sekertaris  Reza PahlevieBendahara Yopi PrasetyoBasecamp     : - Pom Bensin Pangkalan 2 setiap malam Minggu   Jam 21.30 WIB-Selesai- Bengkel Harapan Maju Motor (perum. Dukuh Zambrud)   Jam 16.30 WIB-SelesaiSekretariat    : Jln. Raya Narogong Km. 11 RT.002 RW. 05 No.56, Bantargebang – Bekasi Jawa BaratContact Person :

  • Otrex   (0857 1153 3694)
  • Idoenk (0856 8637 009)
  • Benny  (0852 8512 9538)
  • Yopi     (0898 7542 908





Compani Frofile AD ART BJMC Bantargebang Jupiter BJMC





ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BANTARGEBANGJUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )

ANGGARAN DASAR
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )


MUQADIMAH

Dewasa ini dunia otomotif makin berkembang, khususnya di Bantargebang dengan merk Yamaha. Dan semakin canggihnya berbagai kendaraan bermotor merk Yamaha Jupiter serta berprinisiatif untuk membentuk  perkumpulan atau Club  dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN

1.     Perkumpulan ini diberi Nama BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB, yang disingkat BJMC, sebagai bagian dari Keluarga Besar YAMAHA.
2.     BJMC ini didirikan di Bantargebang pada tanggal 11 Juni 2006.
3.     BJMC Berkedudukan di Bantargebang – Bekasi.



PASAL 2
AZAS

Bjmc Ini Berazaskan kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, RAS dan antar golongan
PASAL 3
SIFAT

BJMC ini berdiri sendiri, tidak menjadi bagian organisasi Sosial Politik atau organisasi Masa Apapun.


PASAL 4
TUJUAN


BJMC Bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau para penggemar Yamaha Jupiter sebagai ajang komunikasi , silaturahmi, dan sebagainya. Sehingga terciptanya perkumpulan yang Bertanggung Jawab dan Terarah.


PASAL 5
KEANGGOTAAN

1.     Anggota terdiri dari pemilik dan penggemar motor Yamaha Jupiter, Sesungguhnya anggota Club tidak terbatas pada pemilik Jupiter saja, tetapi bisa juga dari yang lain. Hal tersebut dikarenakan Club ini adalah Club yang terbuka (eksklusif)
2.     Anggota dapat dibagi menjadi beberapa bagian:                                                                                                                               
     
-         Anggota Tetap, Yaitu Anggota yang memiliki Motor Yamaha Jupiter
-         Anggota Tidak Tetap, Yaitu Anggota simpatisan yang hanya ikut dalam kegiata Club.
3.     Keanggotaan akan hilang apabila anggota mengundurkan diri atas permintaannya sendiri, meninggal dunia ,dan diberhentikan oleh organisasi club, serta bergabung menjadi anggota club yang lain..
Serta terlibat Kriminal dan Melanggar AD / ART BJMC

PASAL 6
TUGAS KEPENGURUSAN
 Tugas kepengurusan BJMC ini terdiri dari :

  • PENASEHAT      
Menasehati, memberi peringatan dan teguran kepada semua Anggota BJMC yang melanggar atau tidak mematuhi semua aturan dan tata tertib yang ada.

·        KETUA
Bertanggung jawab Atas kelangsungan club dan kegiatannya, mengkoordinir setiap kegiatan / program kerja yang sedang berjalan

·        BENDAHARA
Bertanggung jawab dalam hal keuangan club, mengontrol atas keluar masuknya dana atas persetujuan KETUA

·        SEKRETARIS
Bertanggung jawab atas secretariat club, mengelola masuk keluarnya suratsurat yang berhubungan dalam kegiatan club.dan mencatat hasil dari pada suatu kegiatan yang telah berlangsung.

·        HUMAS
Bertanggung jawab dalam menjelaskan diri club di masyarakat, dalam menjalin hubungan yang harmonis,dan juga mencari solusi dalam kemajuan club guna menambah jumlah anggota club

·        Sie.ROHANI
Bertanggung jawab atas moral, sikap dan tingkah laku semua anggota serta mengkoordinir kegiatan yang berkaitan yang berhubungan dengan kerohanian

·        Sie.KEDISIPLINAN
Bertanggung jawab dalam menjalankan peraturan-peraturan / Tata Tertib club yang telah disepakati bersama.

PASAL 7
MUSYAWARAH
 Musyawarah BJMC ini terdiri dari :

1.     Musyawarah Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah atau menetapkan AD/ART

2.     Musyawarah Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka panjang,  6 bulan sekali untuk program kerja jangka pendek.

3.     RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentukan dalam Program Kerja

4.     RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk menjelaskan rincian keuangan dari mulai pemasukan dan pengeluaran serta saldo yang ada


PASAL 8
KEUANGAN

Sumber-Sumber Keuangan BJMC ini di dapat dari:

·        Uang Pangkal
Uang yang dibebankan kepada anggota baru pada saat pendaftaran, yang mana besarnya akan ditentukan oleh pihak pengurus.tujuannya untuk mendapatkan Atribut Club (Icon, Kartu Anggota, Jacket Dll)
·        Uang Iuran
Uang yang dibebankan kepada anggota tetap dan anggota tidak tetap, yang mana besarnya akan ditentukan olaeh pihak pengurus,Tujuannya untuk Biaya Operasional club dalam menjalankan program-program yang telah dibuat.
·        Uang donasi
Uang ini didapat dari berbagai Donatur untuk mendukung kegiatan club / sponsor


PASAL 9
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat di rubah oleh MUSYAWARAH CLUB.

PASAL 10
PEMBUBARAN

-         BJMC ini hanya dapat dibubarkan oleh MUSYAWARAH  BERSAMA ( MUBES) Club yang diselenggarakan hanya untuk itu
-         Keputusan pembubaran akan dianggap SAH/Qorum, apabila Musyawarah Club dihadiri Min 50٪ dari jumlah keseluruhan Anggota yang Qorum..
PASAL 11
KETENTUAN UMUM

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 12
PENUTUP


Anggaran dasar ini disahkan dalam MUBES Bantargebang Jupiter Motor Club ( BJMC ) dan merupakan Pedoman Organisasi Club Bantargebang Jupiter  Motor Club ( BJMC ) Sampai dengan MUBES berikutnya.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BANTARGEBANG JUPITER MOTOR CLUB
( BJMC )

MUQADIMAH

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar


PASAL 1
MISI DAN VISI

MISI : Menjadi Club Motor sebagai ajang Komunikasi, Silaturahmi sehingga terciptanya Perkumpulan yang baik dan terarah

VISI: Menjalin persaudaraan antar sesama, pengabdian kepada yang keluarga, teman, masyarakat dan mengabdi kepada Nusa dan Bangsa  Indonesia

PASAL 2
IKRAR ANGGOTA

Kami bikers BJMC Berikrar:

·        Akan menjaga nama baik ALMAMATER BJMC dengan sebaik-baiknya dimanapun dan kapanpun saat kami berada.
·        Menjungjung Tinggi Nilai-Nilai Peratuan dan tata tertib BJMC
·        Menjadi contoh yang baik dan menjadi tauladan di masyarakat
·        Berguna bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara
·        Cinta Tanah Air dan Bangsa , yaitu Bangsa INDONESIA

PASAL 3
NAMA DAN KEDUDUKAN


Perkumpulan ini bernama Bantargebang Jupiter Motor Club    disingkat BJMC :
-         Yamaha merupakan Produsen pembuat sepeda Motor Jupiter
-         Jupiter merupakan nama merk kendaraan bermotor
-         Club yang berartikan Perkumpulan, dan
-         Bantargebang adalah Tempat atau Domisili berdirinya Club

BJMC ini Didirikan pada tanggal 11 Juni 2006


PASAL 4
AZAS

BJMC Berdiri berdasarka kekeluargaan tanpa melihat Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ( SARA ).ini dikarenakan pemilik Yamaha Jupiter tidak terbatas hanya pada satu Golongan, Agama, Suku dan Ras tertentu saja



PASAL 5
SIFAT

BJMC ini berdiri sendiri, tidak menjadi bagian dari Organisasi Sosial dan Politik atau Organisasi masa apapun. Hal tersebut sengaja dikedepankan agar Club ini tidak dicampur tangankan oleh kepentingan -kepentingan baik ParPol dan Ormas-Ormas tertentu yang hanya sebagai pemuas sesaat.

PASAL 6
TUJUAN

BJMC ini bertujuan untuk menghimpun para pemilik atau Penggemar Motor Yamaha Jupiter sebagai ajang komunikasi, silahturahmi dan sebagainya, sehingga tercipta perkumpulan yang bertanggung jawab dan terarah.

PASAL 7
USAHA

Untuk mencapai tujuan tersebut BJMC ini berusaha :

-         Mendidk anggotanya menjadi pengemudi yang baik, bebas dari perbuatan-perbuatan tercela yang akan merugikan orang lain
-         Mempertinggi kecerdasan, kecakapan dan keterampilan anggotanya dalam berorganisasi dan mengendarai sepeda motor
-         Bekerja sama dan membantu diantara anggota BJMC, sesuai dengan tujuan CLUB dan berfungsi sebagai wadah dan saran kesetia kawanan dan persaudaraan antar sesama baik di dalam atau diluar lingkungan CLUB.


PASAL 8
KEANGGOTAAN

Anggota terdiri dari Pemilik dan Penggemar Yamaha Jupiter yang telah diseleksi dan disetujui oleh Badan Pengurus Harian (BPH ) dengan ketentuan dan persyaratan CLUB yang berlaku Yaitu:
·        Usia Min 17 Tahun
·        Berdomisili di wilayah Bantargebang dan Sekitarnya
·        Kelengkapan Kendaraan Lengkap
·        Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM )
·        Persetujuan Orang Tua
·        Dll
 PASAL 9
KEPENGURUSAN


SUSUNAN KEPENGURUSAN
Penasehat 
Ketua                   
W.Ketua         
Sekretaris         
Bendahara   
Humas       
Sie Rohani         
Sie Kedisiplinan      
 PASAL 10
MUSYAWARAH

Musyawarah BJMC ini terdiri dari :

1   Musyawarah Club
Akan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk merubah atau menetapkan AD/ART

2       Musyawarah Kerja
Dilaksanakan 1 tahun sekali untuk program kerja jangka panjang, 3 bulan sekali untuk program kerja jangka pendek.

3       RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus merupakan Rapat yang memutuskan berlangsung atau tidak nya kegiatan kerja yang telah ditentuka dalam Program Kerja.

4       RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan Rapat untuk memberikan masukan dan menentukan ikut atau tidaknya Anggota dalam suatu kegiatan yang sudah di bahas dalam Rapat Pengurus.


PASAL 11
KEUANGAN

Sumber-sumber Keuangan BJMC :

·        Uang Pangkal
Uang pangkal ini dibayarkan pada waktu anggota baru sudah resmi dianggap menjadi anggota tetap club,setelah anggota baru menjalani traning selama sebulan. Besar uang pangkal sebesar Rp.15000 (lima belas ribu rupiah).Rp…… untuk formulir dan Rp……. untuk iuaran bulanan pertama dan untuk biaya atribut club akan di tetapkan menurut ukuran waktu.
·        Uang Iuran
Besarnya Uang iuran anggota/Bulan sekurang –kurangnya sebesar Rp…….. (………………………..)

·        Uang Donasi Yang tidak Mengikat
Uang donasi ini di peroleh dari Donatur,dan jumlahnya sendiri tidak bisa dipastikan besarnya



PASAL 12
PERUBAHAN


Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Club.




PASAL 13
PENUTUP

Anggaran dasar ini belaku Sejak Tanggal ditetapkan.